USIA BERAPA SEBAIKNYA ANDA
MENIKAH?
Untuk calon suami : 25 Tahun
Untuk calon istri : 21 Tahun
Untuk calon suami : 25 Tahun
Untuk calon istri : 21 Tahun
APAKAH DI BAWAH UMUR
SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS SEORANG CALON SUAMI/ ISTRI BELUM BOLEH MENIKAH?
Di bawah umur tersebut di atas tetap bisa menikah jika:
Di bawah umur tersebut di atas tetap bisa menikah jika:
1.
Mendapat ijin orang tua/wali
sebelum usia 21 tahun. (UU No. 1 tahun 1974 pasal 6 ayat: 2)
2.
Mendapat ijin/dispensasi dari
Pengadilan Agama bagi calon suami yang belum berusia 19 tahun dan di bawah usia
16 tahun bagi calon istri. ((UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat: 2)
APABILA UMUR / USIA SUDAH
CUKUP, PERSYARATAN ADMINISTRASI APA SAJA YANG HARUS DILENGKAPI?
1. Meminta surat keterangan dari kelurahan masing-masing:
1. Meminta surat keterangan dari kelurahan masing-masing:
·
Keterangan Untuk Nikah (Model
N1)
·
Keterangan Asal-Usul (Model N2)
·
Keterangan Orang Tua (Model N4)
2. Menyerahkan pas foto ukuran
2×3 = 3 lembar dan 4×6 = 2 lembar
3. Photo copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
APABILA CALON PENGANTIN SUDAH PERNAH MENIKAH DAN SUDAH CERAI ATAU DITINGGAL MATI OLEH SUAMI/ISTRI, PERSYARATAN APAKAH YANG HARUS DILENGKAPI?
Duda/janda boleh menikah kembali dengan memenuhi persyaratan di atas, bagi Duda/janda Cerai harus dilengkapi dengan Akta Cerai dan Penetapan/ Putusan dari Pengadilan Agama dan bagi Duda/janda Mati harus dilengkapi Surat Keterangan Mati (Model N6) dari Kelurahan dan harus sudah lepas masa iddah.
KALAU CALON PENGANTIN ADALAH ANGGOTA TNI/POLRI, MASIH ADAKAH PERSYARATAN LAIN?
Bagi anggota TNI/POLRI, selain memenuhi persyaratan administrasi di atas juga harus dilengkapi dengan Surat Ijin kawin (SIK) dari Kesatuan.
BAGAIMANA JIKA AKAN MELAKSANAKAN PERNIKAHAN DENGAN ORANG ASING (WNA)?
Syarat-syaratnya adalah:
1. Calon suami/Istri yang WNI terlebih dahulu melengkapi surat-surat yang tersebut dalam persyaratan administrasi.
2. Calon suami/istri yang WNA bervisa Turis atau untuk keperluan menikah saja harus melengkapi
3. Photo copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
APABILA CALON PENGANTIN SUDAH PERNAH MENIKAH DAN SUDAH CERAI ATAU DITINGGAL MATI OLEH SUAMI/ISTRI, PERSYARATAN APAKAH YANG HARUS DILENGKAPI?
Duda/janda boleh menikah kembali dengan memenuhi persyaratan di atas, bagi Duda/janda Cerai harus dilengkapi dengan Akta Cerai dan Penetapan/ Putusan dari Pengadilan Agama dan bagi Duda/janda Mati harus dilengkapi Surat Keterangan Mati (Model N6) dari Kelurahan dan harus sudah lepas masa iddah.
KALAU CALON PENGANTIN ADALAH ANGGOTA TNI/POLRI, MASIH ADAKAH PERSYARATAN LAIN?
Bagi anggota TNI/POLRI, selain memenuhi persyaratan administrasi di atas juga harus dilengkapi dengan Surat Ijin kawin (SIK) dari Kesatuan.
BAGAIMANA JIKA AKAN MELAKSANAKAN PERNIKAHAN DENGAN ORANG ASING (WNA)?
Syarat-syaratnya adalah:
1. Calon suami/Istri yang WNI terlebih dahulu melengkapi surat-surat yang tersebut dalam persyaratan administrasi.
2. Calon suami/istri yang WNA bervisa Turis atau untuk keperluan menikah saja harus melengkapi
·
Photo copy buku passport.
·
Surat Tanda Melapor Diri dari
Polres/Polda.
·
Akta Kelahiran
·
Surat Keterangan/Ijin dari
Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik.
3. Calon suami/istri yang WNA
bervisa kerja atau sebagai Tenaga Kerja Asing, selain syarat di atas harus
melengkapi:
·
Surat Keterangan Pendaftaran
Penduduk Sementara.
·
Keterangan Ijin Masuk Sementara
dari Imigrasi.
·
Surat Model K.II dari
Kependudukan.
·
Tanda Lunas Pajak Asing.
Semua surat/dokumen yang
tertulis dalam bahasa asing harus terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam Bahasa
Indonesia oleh Penterjemah Resmi (memiliki cap dan disumpah).
APAKAH SEORANG LAKI-LAKI YANG TELAH BERISTRI BOLEH MENIKAH LAGI (POLIGAMI)?
Bagi seorang laki-laki yang telah beristri boleh berpoligami setelah mendapatkan ijin poligami dari Pengadilan Agama.
(UU No. 1 tahun 1974 pasal 4 ayat: 1)
SETELAH PERSYARATAN TERSEBUT DIPENUHI, KE MANA HARUS MENDAFTAR?
Calon Pengantin/Wali Nikah membawa surat-surat tersebut ke Kantor Urusan Agama setempat sesuai domisili (sesuai domisili pengantin wanita, atau di wilayah kecamatan di mana akad nikah dilaksanakan)
KAPAN PERSYARATAN TERSEBUT HARUS DISERAHKAN?
Persyaratan tersebut harus diserahkan 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan untuk diteliti oleh penghulu. Calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa dan menandatangani Persetujuan Nikah (Model N3) serta Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
APAKAH DALAM KEADAAN MEMAKSA, KURANG DARI 10 HARI KERJA TERSEBUT NIKAH TIDAK BOLEH DILAKSANAKAN?
Boleh dilaksanakan apabila telah mendapatkan Surat Dispensasi dari Camat. (kecamatan sesuai domisili pengantin wanita atau di wilayah di mana akad nikah dilaksanakan)
(PP No. 9 tahun 1975 Pasal 3 ayat: 2)
UNTUK APA SELANG 10 HARI KERJA, DAN DI MANA AKAD NIKAH DILAKSANAKAN?
Selama selang 10 hari kerja akan digunakan untuk pengumuman kehendak nikah, pembinaan calon pengantin, dan melengkapi kekurangan-kekurangan. Adapun waktu dan tempat akad nikah ditentukan oleh kedua calon pengantin beserta keluarga dengan konfirmasi/persetujuan dari Penghulu.
JIKA ADA HAL YANG PERLU PENJELASAN LEBIH LANJUT, KE MANA HARUS BERTANYA?
Apabila ada hal-hal yang belum jelas silahkan untuk menghubungi Kantor Urusan Agama setempat.
APAKAH SEORANG LAKI-LAKI YANG TELAH BERISTRI BOLEH MENIKAH LAGI (POLIGAMI)?
Bagi seorang laki-laki yang telah beristri boleh berpoligami setelah mendapatkan ijin poligami dari Pengadilan Agama.
(UU No. 1 tahun 1974 pasal 4 ayat: 1)
SETELAH PERSYARATAN TERSEBUT DIPENUHI, KE MANA HARUS MENDAFTAR?
Calon Pengantin/Wali Nikah membawa surat-surat tersebut ke Kantor Urusan Agama setempat sesuai domisili (sesuai domisili pengantin wanita, atau di wilayah kecamatan di mana akad nikah dilaksanakan)
KAPAN PERSYARATAN TERSEBUT HARUS DISERAHKAN?
Persyaratan tersebut harus diserahkan 10 hari kerja sebelum akad nikah dilaksanakan untuk diteliti oleh penghulu. Calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa dan menandatangani Persetujuan Nikah (Model N3) serta Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
APAKAH DALAM KEADAAN MEMAKSA, KURANG DARI 10 HARI KERJA TERSEBUT NIKAH TIDAK BOLEH DILAKSANAKAN?
Boleh dilaksanakan apabila telah mendapatkan Surat Dispensasi dari Camat. (kecamatan sesuai domisili pengantin wanita atau di wilayah di mana akad nikah dilaksanakan)
(PP No. 9 tahun 1975 Pasal 3 ayat: 2)
UNTUK APA SELANG 10 HARI KERJA, DAN DI MANA AKAD NIKAH DILAKSANAKAN?
Selama selang 10 hari kerja akan digunakan untuk pengumuman kehendak nikah, pembinaan calon pengantin, dan melengkapi kekurangan-kekurangan. Adapun waktu dan tempat akad nikah ditentukan oleh kedua calon pengantin beserta keluarga dengan konfirmasi/persetujuan dari Penghulu.
JIKA ADA HAL YANG PERLU PENJELASAN LEBIH LANJUT, KE MANA HARUS BERTANYA?
Apabila ada hal-hal yang belum jelas silahkan untuk menghubungi Kantor Urusan Agama setempat.
LAYANAN NIKAH
Calon Suami
1. Datang
ke Desa untuk mendapatkan
a. Surat
Keterangan untuk menikah (model N1)
b. Surat
Keterangan tentang asal-usul (model N2)
c. Surat
Keteranga tentang orang tua (model N4)
d. Surat
izin orang tua bagi yang berusia kurang dari 21 tahun (model N5).
e. Surat
keterangan kematian (model N6) bagi duda mati.
2. Apabila
berdomisili di luar Kecamatan calon istri, maka datang ke KUA Kecamatan sesuai
domisili untuk mendapatkan pengantar pemberitahuan kehendak nikah
3. Surat-surat
sebagaimana poin 1 dan 2 di bawa ke pihak calon istri dengan melampiri :
a. Foto
copy KTP,KK, Akta kelahiran/kenal lahir/ ijazah rangkap 1,
b. Izin
atasan bagi anggota TNI/POLRI,
c. Akta
cerai bagi duda cerai,
d. Izin
PA bagi suami yang hendak poligami.
e. Pas
photo Background biru ukuran 2x3 = 4 lbr dan 4x6 = 1 lbr
f. Dispensasi
PA bagi yang belum berusia 19 th.
Calon Isteri
1. Calon
mempelai datang ke Kantor Desa dengan membawa ;
a. Pengantar dari RT, RW dan Kepala Dukuh,
b. KTP, KK Asli,
c. Surat-surat untuk menikah dari calon suami,
d. Akta cerai atau surat kematian bagi janda,
e. Izin atasan bagi anggota TNI/POLRI,
f. Akte kelahiran/surat kenal
lahir/Ijazah
g. Dispensasi PA bagi yang belum berusia 16 th.
h. Fotocopy surat nikah orang tua bagi calon
mempelai putri anak pertama,
2. Di
desa mendapatkan ;
a. Surat Keterangan untuk menikah (model N1),
b. Surat Keterangan tentang asal-usul (model
N2),
c. Surat Persetujuan calon mempelai (model N3),
d. Surat Keteranga tentang orang tua (model N4)
e. Surat izin orang tua bagi yang berusia
kurang dari 21 tahun (model N5),
f. Surat Keterangan kematianbagi
duda mati, (model N6)
g. Surat pengantar kehendak nikah (model N7),
h. Surat keterangan wali nikah dari desa dimana
wali berdomisili,
i. Surat pengantar periksa kesehatan dan
imunisasi,
· Calon
suami dan istri datang ke Puskesmas untuk periksa kesehatan dan imunisasi TT-1
bagi perempuan.
· II.Calon
suami dan istri serta wali datang ke KUA untuk memberitahukan kehendak nikahnya
dengan membawa surat-surat tersebut di atas (I,II)
· III.Diadakan
pendaftaran dan pemeriksaan serta diterbitkan pengumuman kehendak nikah oleh
KUA, setelah itu calon mempelai ;
1. membayar
biaya pelaksanaan nikah Rp. 600.000,-ke BANK yang ditunjuk
dengan menggunakan billing simponi (di luar balai nikah/ di luar jam dan hari
kerja)
2. mengikuti
penataran pra nikah (klasikal/ individual)
· Pelaksanaan
akad nikah, Pencatatan nikah dan penyerahan buku Nikah/ kutipan akta nikah.