Lebih Dekat Melayani Umat

SEJARAH


SEJARAH SINGKAT KUA KEC. CIMANUK

      A.        Keadaan KUA Kecamatan Cimanuk

KUA Kecamatan Cimanuk terletak di Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Posisi KUA Cimanuk berjarak +1 Km dari Kantor Kecamatan, Polsek, dan Kodim yang merupakan unsur Muspika Kecamatan, sehingga mudah dalam melakukan koordinasi lintas sektoral.
1.      Kilas Balik KUA Cimanuk
Secara umum pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR) bagi umat Islam di Indonesia telah dilakukan semenjak zaman Kerajaan Mataram Islam, dimana pada saat itu Sultan Mataram mengangkat seorang abdi dalem dengan gelar Penghulu yang diberi tugas khusus di bidang agama Islam, baik untuk urusan pernikahan, perceraian atau kewarisan. Keadaan ini berlanjut ketika zaman Kolonial Belanda dan masa pendudukan Jepang.

Setelah Indonesia merdeka dan berdirinya Kementerian Agama pada tahun 1946, pencatatan NTCR dilakukan oleh KUA bagi warga yang beragama Islam dan oleh Catatan Sipil (Capil) bagi non muslim, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk Jo UU Nomor 32 tahun 1954 Tentang Pelaksanaan UU No.22/46 di luar Jawa dan Madura
Menurut sejarah, keberadaan KUA telah diperintahkan oleh UU semenjak tahun 1946, dari data yang ada, KUA Kecamatan Cimanuk sudah ada sejak tahun 1956 dan berada di desa Cisantri yang sejak tahun 2003 telah dimekarkan menjadi Kecamatan Cipeucang.  Pada tahun 2007 seiring dengan pemekaran wilayah Kecamatan Cimanuk menjadi dua kecamatan, yaitu kecamatan Cipeucang dan kecamatan Cimanuk, akhirnya kantor KUA Cimanuk pindah ke Desa Rocek Kecamatan Cimanuk.  Atas perjuangan Kepala Departemen Agama Kabupaten Pandeglang, H. Rasna Dahlan dan Kanwil Depag Propinsi Banten, serta prakarsa dari Kepala KUA Kecamatan Cimanuk waktu itu, Drs. Ahmad Suja’i, KUA Kecamatan Cimanuk dapat menempati gedung baru yang sudah dibeli oleh Departemen Agama Kabupaten Pandeglang melalui Dana DIPA Departemen Agama.
Melengkapi diskripsi kilas balik KUA Kecamatan Cimanuk, berikut kami paparkan nama-nama yang pernah menduduki jabatan kepala KUA Kecamatan Cimanuk :

NAMA
MASA JABATAN
01
H. Nawasi
Tahun 1958
02
H. Kurtubi
Tahun 1970 – 1973
03
H. Iyus M. Yusuf
Tahun 1974 – 1977
04
H. E. Mahfud
Tahun 1978 – 1980
05
H. Iyus M. Yusuf
Tahun 1981 – 1984
06
H. Udin Ikhsanudin
Tahun 19851987
07
A. Suhaemi
Tahun 19881989
08
Sopani
Tahun 19901992
09
Abdullah
Tahun 19931995
10
E. Najmudin BA
Tahun 19961997
11
Drs. Ahmad Sujai
Tahun 2005 – 2010
12
Drs Kosim Setiawan, MM
Tahun 2010 – 2014
13
Drs. H. Nawasi, MM
Tahun 2014 - 2015
14
Drs. H. Mudasir, M.Pd
Tahun 2015 - 2017
11
H. Aceng Khusaeri, SHI
Tahun 2017 – 2019
12
H. Ayep Saepul Anwar, SHI., M.Sy.
Tahun 2019 – Sekarang



2.      Sarana dan Prasarana Kantor


Gedung KUA Kecamatan Cimanuk terletak di atas tanah Kementerian Agama seluas  +438  m².  Di atas  tanah  tersebut  terdapat  bangunan  KUA  yang  digunakan
sebagai  kantor  utama  untuk  kegiatan     pelayanan,  terdiri  dari  8  ruangan  yang digunakan untuk 1) Ruang pelayanan umum, ruang tunggu serta ruang pendaftaran nikah, 2) Ruang Kepala, 3) Ruang Administrasi/olah data, 4) Balai Nikah, sekaligus berfungsi sebagai ruang untuk Pengawas Madrasah, 5) Pantri/ dapur, 6) Ruang Musholla, 7) Ruang Arsip, dan 8) Ruang Toilet.