SEJARAH SINGKAT KUA KEC. CIMANUK
A.
Keadaan KUA
Kecamatan Cimanuk
KUA Kecamatan Cimanuk terletak
di Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Posisi KUA
Cimanuk berjarak +1 Km dari Kantor Kecamatan, Polsek, dan Kodim
yang merupakan unsur Muspika Kecamatan, sehingga mudah dalam melakukan
koordinasi lintas sektoral.
1.
Kilas Balik KUA Cimanuk
Secara umum pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR) bagi umat Islam di Indonesia telah dilakukan semenjak zaman Kerajaan
Mataram Islam, dimana pada saat itu Sultan Mataram mengangkat seorang abdi dalem dengan
gelar “Penghulu” yang diberi tugas khusus
di bidang agama Islam,
baik untuk urusan pernikahan, perceraian atau kewarisan. Keadaan ini berlanjut
ketika zaman Kolonial
Belanda dan masa pendudukan Jepang.
Setelah Indonesia merdeka dan berdirinya Kementerian Agama pada tahun 1946, pencatatan NTCR dilakukan
oleh KUA bagi warga yang beragama Islam dan oleh Catatan
Sipil (Capil) bagi non muslim,
sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah,
Talak dan Rujuk Jo UU Nomor 32 tahun 1954 Tentang
Pelaksanaan UU No.22/46
di luar Jawa dan Madura
Menurut
sejarah, keberadaan KUA telah diperintahkan oleh UU semenjak tahun
1946, dari data yang ada, KUA Kecamatan Cimanuk
sudah ada sejak
tahun 1956 dan berada di desa Cisantri yang sejak tahun 2003 telah
dimekarkan menjadi Kecamatan Cipeucang. Pada tahun 2007 seiring
dengan pemekaran wilayah Kecamatan Cimanuk menjadi dua kecamatan, yaitu kecamatan Cipeucang dan kecamatan Cimanuk, akhirnya kantor KUA Cimanuk
pindah ke Desa Rocek Kecamatan Cimanuk. Atas perjuangan Kepala Departemen Agama
Kabupaten Pandeglang, H. Rasna Dahlan dan Kanwil Depag Propinsi Banten, serta
prakarsa dari Kepala KUA Kecamatan Cimanuk waktu itu, Drs. Ahmad Suja’i, KUA
Kecamatan Cimanuk dapat menempati gedung baru yang sudah dibeli oleh Departemen
Agama Kabupaten Pandeglang melalui Dana DIPA Departemen Agama.
Melengkapi diskripsi kilas balik KUA Kecamatan Cimanuk,
berikut kami paparkan nama-nama yang pernah menduduki jabatan kepala KUA
Kecamatan Cimanuk :
NAMA
|
MASA JABATAN
|
|
01
|
H. Nawasi
|
Tahun 1958
|
02
|
H. Kurtubi
|
Tahun 1970 – 1973
|
03
|
H. Iyus M. Yusuf
|
Tahun 1974 – 1977
|
04
|
H. E. Mahfud
|
Tahun 1978 – 1980
|
05
|
H. Iyus M. Yusuf
|
Tahun 1981 – 1984
|
06
|
H. Udin Ikhsanudin
|
Tahun 1985 – 1987
|
07
|
A. Suhaemi
|
Tahun 1988 – 1989
|
08
|
Sopani
|
Tahun 1990 – 1992
|
09
|
Abdullah
|
Tahun 1993 – 1995
|
10
|
E. Najmudin BA
|
Tahun 1996 – 1997
|
11
|
Drs. Ahmad Sujai
|
Tahun 2005 – 2010
|
12
|
Drs Kosim Setiawan, MM
|
Tahun 2010 – 2014
|
13
|
Drs. H. Nawasi, MM
|
Tahun 2014 - 2015
|
14
|
Drs. H. Mudasir, M.Pd
|
Tahun 2015 - 2017
|
11
|
H. Aceng Khusaeri, SHI
|
Tahun 2017 – 2019
|
12
|
H. Ayep Saepul Anwar, SHI., M.Sy.
|
Tahun 2019 – Sekarang
|
2. Sarana dan Prasarana Kantor
Gedung KUA Kecamatan
Cimanuk terletak di atas tanah Kementerian Agama seluas
+438 m². Di atas tanah tersebut
terdapat bangunan
KUA yang
digunakan
sebagai
kantor utama untuk kegiatan pelayanan, terdiri dari
8 ruangan yang digunakan
untuk 1) Ruang pelayanan
umum, ruang tunggu serta ruang pendaftaran nikah, 2) Ruang Kepala, 3) Ruang Administrasi/olah data, 4) Balai Nikah, sekaligus berfungsi sebagai ruang untuk Pengawas
Madrasah, 5)
Pantri/ dapur, 6) Ruang Musholla, 7) Ruang Arsip, dan 8) Ruang Toilet.