Keluarga Sakinah
Keluarga Sakinah adalah
keluarga yang dibina atas dasar pernikahan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup
spiritual dan dan material secara layak san seimbang dalam suasana kasih saying
antara anggota keluarga dan lingkungannya secara selaras, serasi serta mampu
mengamalkan dan menghayati serta memperdalam nilai-nilai keimanan, ketakwaan
dan akhlaqul karimah.
Di Kecamatan Pandeglang,
Program Desa Binaan Keluarga Sakinah telah dilaksanakan di semua kelurahan.
Yang terakhir yang dicanangkan adalah Kelurahan Kalanganyar yang pada tahun
2016 ini akan memasuki tahap evaluasi.
Mengingat pentingnya pembinaan
Keluarga Sakinah, maka KUA Kec. Pandeglang telah menetapkan suatu arah dan
kebijakan dalam pembinaan keluarga sakinah, bahwa Pembinaan keluarga oleh KUA
Kecamatan Pandeglang dilakukan secara Simultan, Terarah, Terencana dan
Berkelanjutan. Hal tersebut kami gambarkan dalam 5 (lima) pilar keluarga
sakinah, sebagaimana ilustrasi di bawah ini:
Ilustrasi di atas mengambarkan
bahwa untuk mewujudkan keluarga sakinah ada 5 pilar pembinaan, yaitu : 1)
Kursus Pra Nikah melalui sinergi kegiatan bersama BP-4 dan atau lembaga
keagamaan yang ada, 2) Kursus Calon Pengantin bagi pasangan yang telah mendaftar
nikah, 3) Pembinaan Pasca Nikah bagi pasangan pengantin yang dicatat
pernikahannya di KUA Kecamatan Pandeglang, 4) Konseling/Konsultasi dan 5)
Program Desa Binaan Keluarga Sakinah.
Berpijak dari 5 pilar diatas
KUA Pandeglang memulai pembinaan keluarga sakinah kepada para calon keluarga,
yakni para remaja kemudian meningkat kepada pasangan yang sudah positip untuk
membina mahligai rumah tangga, pembinaan tidak berhenti ketika calon pasangan
telah resmi menikah, justru mereka harus di kawal agar mahligai rumah tangga
yang di bangun tetap stabil dan kokoh, maka KUA Pandeglang melakukan pembinaan
dalam bentuk pembinaan pasca nikah sebagai wujud “pelayanan purna jual” (after
sales service), pelayanan konsultasi hokum munakahat dan problematika
rumah tangga, dan sebagai puncak pembinaan adalah melalui optimalisasi Gerakan
Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS).
Pembinaan Pra Nikah dapat
dikatakan sebagai hulu dan DBKS sebagai hilirnya, lebih dari itu pembinaan Pra
Nikah, Suscatin, Pasca Nikah dan Konsultasi Problem Rumah Tangga adalah
pembinaan yang bersifat personal artinya lingkupnya hanya terbatas pada yang
bersangkutan, maka pada tahap makro adalah pembinaa DBKS tersebut, dimana
kegiatan itu menyangkut banyak warga masyarakat.
Pembinaan/Kursus Pra Nikah
Ini adalah fase pembinaan
paling awal dengan sasaran kegiatan adalah para remaja usia muda. Target dari
kegiatan ini adalah memberikan pemahaman secara dini kepada para usia muda
tentang a) hukum munakahat, dikaitkan lebih khusus lagi dalam upaya memberikan
pengetahuan tentang reproduksi sehat, dan secara spesifik ditekankan kepada
batasan-batasan hubungan pria dan wanita sebelum menikah b) sosialisasi
prosedur pernikahan hingga pembentukan keluarga/rumah tangga.
Dengan kursus ini, disamping
peserta telah memiliki persyaratan administratif untuk menikah sebagaimana
diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam No DJ.II/372 tahun 2011
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, mereka juga telah memiliki
bekal yang cukup untuk melangkah menuju pernikahan.
Kursus Calon Pengantin
(SUSCATIN)
Kegiatan ini dikhususkan
kepada pasangan calon pengantin yang telah secara resmi mendaftarkan
rencana pernikahannya ke KUA Pandeglang. Dalam satu bulan suscatin minimal
dilakukan sebanyak 4 kali atau setiap minggu dilaksanakan satu kali.
Materi yang diberikan antara
lain a) Hukum munakahat, b) Pembinaan agama dalam keluarga, c) manajemen
konflik, d) kesehatan reproduksi dan e) teknis pelaksanaan akad nikah.
Pembinaan Pasca Nikah
Data kasus Talak dan Cerai menunjukkan
bahwa usia nikah antara 1 s/d 5 tahun adalah usia perkawinan yang rawan
konflik yang berujung pada putusnya perkawinan. Oleh karenanya, upaya
mewujudkan keluarga yang Sakinah. tidak berhenti pada pembinaan/kursus pra
nikah dan kursus calon pengantin saja, namun justru persoalan terberat yang di
hadapi pasang suami isri adalah persoalan yang timbul setelah perkawinan atau
pasca nikah.
Untuk itu KUA Pandeglang
secara berkala dalam 3 tahun terakhir ini menyelenggarakan Pembinaan Pasca
Nikah.
Pola pembinaan yang dilakukan
melalui dua cara :
·
Pembentukan Kelompok Pengajian Suami Istri
Selama ini penyuluh Honorer
tidak pernah dipantau atau diarahkan untuk mendukung program-program KUA.
Rata-rata penyuluh honorer “hanya” mereka yang telah mempunyai binaan baik TPA,
majelis taklim, pesantren atau lainnya dan materi yang disampaikan tidak pernah
disisipkan pesan-pesan KUA.
Untuk mendukung program
Keluarga Sakinah, disamping memberikan penyuluhan pada umumnya, setiap penyuluh
honorer di Kecamatan Pandeglang wajib membentuk/memiliki minimal satu
binaan berupa pengajian suami istri dengan dukungan administrasi yang
terdokumentasi dengan baik.
·
Pembentukan Peer Group (Kelompok Sebaya).
Selama ini KUA dipahami
sebagai lembaga yang sekedar mencatat adanya pernikahan. Seolah tidak ada
program yang secara langsung ditujukan untuk mendampingi dan membinan
pasangan-pasangan nikah yang telah dilaksanakan pencatatan pernikahannya.
Dengan semakin banyaknya kasus
perceraian di awal-awal usia pernikahan disertai rasa tanggungjawab atas
pelaksanaan pencatatan nikah, maka KUA Kecamatan Pandeglang menyelenggarakan
program pembinaan pasca nikah (after nikah service).
Program ini adalah duplikasi
dari pelayanan puna jual (after sales service) yang umumnya dilakukan oleh
dealer mobil atau motor. Bila setelah penjualan ada fasilitasi service dan
ganti oli gratis, maka di KUA juga dilakukan pelayanan pasca pencatatan nikah
berupa program pembinaan pasca nikah.
Konsep yang dikembangkan
adalah 25 – 30 pasang pengantin yang telah dicatat pernikahannya di KUA
Pandeglang diundang untuk acara pembinaan sekitar 3 bulan berikutnya. Dalam
pembinaan tersebut diberikan motivasi untuk bersama-sama membentuk kelompok
sebaya dan menjadi satu kelompok binaan pasca nikah. Setiap kelompok didamping
oleh penyuluh fungsional maupun honorer.
Sebagai tindak lanjut dari
pertemuan itu, dibentuk kepengurusan angkatan dan secara periodik melakukan
pertemuan/kegitan secara mandiri. Untuk memastikan program ini berjalan Kepala
KUA bersama Penyuluh Agama Fungsional melakukan pendampingan dengan mengarahkan
materi maupun materi yang dirasa perlu sesuai dengan kebutuhan peserta
pembinaan.
Kemudian setiap bulan diadakan
pertemuan dengan materi seputar keluarga dan problematikanya. Disamping itu
juga disampaikan kiat-kiat menyelesaikan problem keluarga, baik dari aspek
ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun lainnya.
Melalui kegiatan ini,
disamping dapat menjadi wahana tukar pengalaman bagi peserta juga menjadi lahan
bagi penyuluh untuk membentuk komunitas binaan.