Produk Halal
Terkait
dengan produk halal, fungsi KUA Kec. Cimanuk hanya sebatas memberikan penyuluhan
dan penyadaran kepada masyarakat akan pentinganya produk dan makanan halal,
juga penyuluhan kepada pelaku usaha berkenaan dengan pentingnya Sertifikasi
Halal dalam setiap produk barang yang dihasilkannya.
Pesan
tentang produk halal ini disamping dilakukan oleh penyuluh agama melalui
pengajian yang diberikan, juga dilakukan oleh penghulu disela-sela khutbah
nikah.
Di luar
itu kegiatan yang dilakukan ialah kerjasama dengan Dinas pertanian dan
peternakan khususnya penyuluhan tentang teknis dan tata cara penyembelihan
kewan qurban agar menghasilkan daging yang halal dan higienis.