Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan Cimanuk
Tugas
Sesuai dengan
KMA Nomor 34 Tahun 2016 pasal 2, KUA Kecamatan mempunyai tugas:
Melaksanakan Layanan dan Bimbingan Masyarakat di Wilayah Kerjanya.
Fungsi
Sesuai dengan KMA Nomor 34 Tahun 2016 pasal 3, KUA Kecamatan mempunyai fungsi untuk:
·
Melaksanakan Pelayanan, Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan
Nikah dan Rujuk.
·
Penyusunan Statistik Layanan dan Bimbingan Masyarakat
Islam.
·
Pengelolaan Dokumentasi dan Sistem Informasi Manajemen KUA
Kecamatan.
·
Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah
·
Pelayanan Bimbingan Kemasjidan.
·
Pelayanan Bimbingan Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah.
·
Pelayanan Bimbingan dan Penerangan Masyarakat Islam.
·
Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf; dan
·
Pelaksanaan Ketatausahaan dan Kerumahtanggan KUA
Kecamatan.