PROSEDUR PENDAFTARAN
HAJI
·
Calon jemaah haji datang ke Bank(
BPS-BPIH) untuk membuka rekening dengan setoran awal Rp 25 juta dan mendapat
tanda bukti setoran angsuran 5 rangkap,
·
Calon jama’ah haji datang ke Kemenag
dengan membawa:
1.
KTP asli dan foto copynya 13 lembar
2.
Surat keterangan Sehat dari puskesmas
asli dan foto copynya 3 lembar,
3.
Pas photo 3x4 = 31 lembar,
4.
Pas photo berwarna 4x6 = 2 lembar
·
Calon jama’ah haji mengisi Surat
Pendaftaran Pergi Haji (SPPH),
·
5 rangkap tanda bukti setoran
distempel dan dilegalisir bank serta di lampirifoto copy KTP;
1.
Lembar 1 untukcalonjamaah,
2.
Lembar 2 untuk BPS BPIH,
3.
Lembar 3 untukKemenagKabupaten/Kota,
4.
Lembar 4 untukKanwilKemenagProvinsi,
5.
Lembar 5 untukKementrian Agama Pusat.
·
Calon Jamaah haji melaporkan ke
Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyerahkan tanda bukti setoran Angsuran,
·
Pelunasan BPIH dilakukan setelah ada
ketentuan Pemerintah (Perpres)
SYARAT PENDAFTARAN HAJI
1.
WNI
2.
Beragama Islam
3.
Sehat jasmani rohani
4.
Berusia minimal 17 tahun
5.
Memiliki Mahrom bagi calon jamaah
haji wanita
6.
Memiliki KTP yang masih berlaku
7.
Mendaftar ke Kemenag Kabupaten sesuai
domisili.