·
Wakif harus datang dihadapan
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan ikrarwakaf,
·
Untuk mewakafkan tanah miliknya
wakif harus mengikrarkan secara lisan dengan jelas dan tegas kepada nadzir yang
telah disahkan di hadapan PPAIW dan dihadiri saksi-saksi dan menuangkan dalam
bentuk W.1.
·
Wakif yang tidak datang di
hadapan PPAIW membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kemenag
dan dibacakan kepada nadzir di hadapan PPAIW serta diketahui saksi-saksi.
·
Tanah yang hendak diwakafkan
baik seluruhnya atau sebagian harus merupakan tanah milik, dan harus bebas dari
beban ikatan, jaminan sitaan atau sengketa,
·
Saksi ikrar wakaf
sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, sehat akalnya dan tidak
terhalang untuk melakukan perbuatan hukum.
·
Setelah ikrar wakaf
dilaksanakan, PPAIW membuat akta ikrar wakaf dalam blangko W2 dan salinannya
blangko W.2.a.
Sebelum melaksanakan ikrar wakaf, wakif harus membawa serta dan menyerahkan kepada PPAIW surat-surat sbb:
·
Sertifikat hak milik atau tanda
bukti kepemilikan tanah seperti kitir tanah,petuk, girik dsb.
·
Surat keterangan Kades yang
diperkuat Camat yang menerangkan kebenaran kepemilikan tanah dan tidak
tersangkut suatu sengketa,
·
Surat keterangan pendaftaran
tanah milik adat daerah perkotaan (perponding Indonesia)
·
Izin (surat keterangan tidak
terkena planologi dari dinas tata kota untuk daerah perkotaan)
daribupati/walikota cq. Kepala Kantor Pertanahan.